loading…
Pemudik menunggu keberangkatan kereta cepat Whoosh di Stasiun Kereta Cepat Halim, Jakarta, Minggu (7/4/2024). Foto/Aldhi Chandra
“Ini kan bicara PSO (Public Service Obligation) yang salah satunya transportasi publik. Dan sudah ditegaskan juga memang nggak ada juga kalau bicara transportasi publik ya model kayak kereta cepat itu dan lain sebagainya, bicara untung rugi bahwa negara harus untung, kan nggak di situ,” kata Semar dalam program Rakyat Bersuara, Selasa (21/10/2025).
Dia menyebut, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada saat mengeluarkan kebijakan itu tentunya bukan secara individu. Status Jokowi sebagai presiden, kepala pemerintahan, dan kepala negara.
Baca Juga: Tulah Ambisi Kereta Cepat
“Berarti itu memang berdasarkan apa yang dia pertimbangkan bahwa negara memerlukan itu, tidak hanya untung rugi,” ujarnya.