loading…
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan pimpinan KPK tidak perlu melepas jabatan sebelumnya saat ditunjuk menjadi pimpinan lembaga antirasuah. Foto: Dok SindoNews
“KPK menghormati dan mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi yang kami nilai sudah tepat, proporsional, dan memberikan kepastian hukum,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (30/4/2026).
Menurut Budi, lahirnya putusan ini menandakan tak ada lagi ruang multitafsir terkait jabatan pimpinan KPK. Di sisi lain, putusan tersebut tetap menjaga muruah independensi lembaga.
Baca juga: HUT ke-1, Puspadaya Ajak Masyarakat Saksikan Pemutaran Dokumentasi Jejak Langkah