loading…
Jasa Raharja (Persero) menjamin seluruh korban insiden kebakaran KM Mutiara Sentosa II di perairan utara Sumenep, Kepulauan Madura, Jatim, Minggu (2/8/2026). Foto/Ist
Direktur Utama Jasa Raharja, Muhammad Awaluddin menyampaikan bahwa seluruh penumpang yang sah dari KM Mutiara Sentosa II dijamin oleh Jasa Raharja sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca juga: Update KM Mutiara Sentosa 2 Terbakar di Perairan Sumenep, 41 Penumpang Masih Hilang
“Fokus utama kami saat ini adalah memastikan seluruh proses identifikasi dan pendataan korban berjalan cepat dan akurat agar hak-hak korban maupun ahli waris dapat dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya Minggu (2/8/2026).