loading…
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pengujian pasal perzinaan dan hidup bersama di luar perkawinan dalam KUHP baru oleh 10 mahasiswa Fakultas Hukum tidak memiliki legal standing. Foto/Danandaya Aria Putra
“Pemohon 1 sampai dengan pemohon 10 harus membuktikan telah melakukan atau menjalani hubungan di luar ikatan perkawinan,” kata Hakim Konstitusi Saldi Isra ketika membacakan pertimbangan di gedung MKRI, Jakarta, Rabu (12/08/2026).
Baca juga: Pasangan Kumpul Kebo Terancam Pidana di KUHP Baru
Saldi menjelaskan, para pemohon tidak dapat membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik yang bersifat aktual maupun potensial, akibat berlakunya pasal-pasal tersebut. Ia mengatakan, jika kerugian yang didalilkan bersifat faktual, para pemohon seharusnya membuktikan bahwa mereka telah melakukan hubungan di luar perkawinan dan terhadap hubungan tersebut telah dilakukan proses hukum atau penuntutan.