loading…
Klaim sepihak kubu Mardiono yang menyebut dirinya terpilih secara aklamasi dalam Muktamar X PPP dinilai sebagai tindakan kudeta internal. Foto/SindoNews
Sikap arogan ini bukan hanya mencederai marwah demokrasi internal partai, tetapi juga melanggar prinsip dasar AD/ART PPP yang menegaskan kedaulatan berada di tangan muktamirin.
“Tidak ada aklamasi tanpa persetujuan forum. Klaim sepihak itu adalah manipulasi terang-terangan dan bentuk pengabaian terhadap hak dasar muktamirin. Ini preseden buruk bagi tradisi demokrasi partai,” tegas Ketua DPC PPP Kabupaten Pasangkayu, Sulbar Herman Yunus salah satu peserta muktamar, Senin (29/9/2025).
Baca juga: Mardiono Diklaim Menang secara Aklamasi di Muktamar X PPP
Langkah sepihak ini semakin menegaskan adanya pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan lebih mementingkan kepentingan kelompok dibandingkan marwah partai. PPP berpotensi terjebak dalam krisis legitimasi kepemimpinan jika proses pemilihan tidak kembali kepada mekanisme sah muktamar.
https://www.youtube.com/watch?v=4d1LxskHE
(cip)