Arsip Tag: Kasus

Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Dugaan Video Syur di Medsos

[ad_1]

loading…

Selebgram Lisa Mariana dan 1 pria ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran video syur yang viral di media sosial. Foto: Dok Sindonews

BANDUNG – Selebgram Lisa Mariana dan 1 pria ditetapkan tersangka kasus dugaan penyebaran video syur yang viral di media sosial. Kepada polisi, Lisa mengakui telah merekam video syur tersebut.

“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan menyampaikan kesaksiannya saat pemeriksaan, ini sudah cukup dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Lisa Mariana Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Tidak hanya Lisa, pemeran pria yang ada dalam video syur tersebut juga telah ditetapkan tersangka. Penetapan tersangka terhadap pemeran pria itu lebih dahulu dilakukan oleh polisi sebelum akhirnya Lisa ditetapkan sebagai tersangka pula.

“Dugaan kuat postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya. Pemeran lelakinya juga sudah ditetapkan tersangka lebih awal. Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut,” ungkapnya.

Di hadapan polisi, pemeran pria mengakui dialah yang ada dalam video itu. Begitu juga dengan Lisa Mariana mengakui merekam video syur.

“Yang bersangkutan sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut. Iya (mengakui) karena sudah kita berikan bukti saat kegiatan itu yang bersangkutan sadar,” kata Hendra.

(jon)

[ad_2]

Roy Suryo Masuk dalam Daftar Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dikenakan Pasal Tambahan

[ad_1]

Roy Suryo Masuk dalam Daftar Tersangka Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Dikenakan Pasal Tambahan
Roy Suryo(Antara Foto)

ROY Suryo resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Selain Roy Suryo, Polda Metro Jaya total menetapkan tujuh orang lainnya. Mantan mantan menteri pemuda dan olahraga era Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono itu bahkan dikenakan pasal tambahan oleh kepolisian bersama dua orang lainnya.

Polda Metro Jaya resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam laporan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), terkait tudingan ijazah palsu. Delapan tersangka itu dibagi menjadi dua klaster berdasarkan peran dan keterlibatan masing-masing dalam penyebaran informasi.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Asep Edi Suheri, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara.

“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster,” ujar Asep dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (7/11).

Klaster 1 yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Eggi Sudjana; Anggota TPUA, Kurnia Tri Royani; Pengamat Kebijakan Umum, Hukum, dan Politik, Damai Hari Lubis; Mantan aktivis 1998, Rustam Effendi; dan Wakil Ketua TPUA, Muhammad Rizal Fadillah.

Untuk klaster 2 yakni Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo; Ahli Digital Forensik, Rismon Hasiholan Sianipar; dan Dokter, Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa.

Ttiga tersangka dari klaster kedua, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifa, dikenakan pasal tambahan terkait manipulasi data digital.

“Untuk tiga tersangka di klaster kedua, mereka disangkakan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 jo Pasal 48 Ayat 1, serta Pasal 35 jo Pasal 51 Ayat 1 UU ITE,” ujar Asep. (H-4)

 

[ad_2]

Profil Kombes Pol M Iqbal Simatupang, Kapolresta Denpasar yang Tangani Kasus Tewasnya Timothy Anugerah

[ad_1]

loading…

Kapolresta Denpasar Kombes Pol M Iqbal Simatupang menjelaskan kasus tewasnya Timothy Anugerah, mahasiswa Universitas Udayana akibat melompat dari lantai 4 Gedung Fisik usai mendapat bullying. Foto/IG @m_iqbalsimatupang

KASUS meninggalnya Timothy Anugerah Saputra, mahasiswa semester tujuh Universitas Udayana (Unud) menggegerkan masyarakat. Timothy ditemukan tewas setelah diduga melompat dari lantai empat Gedung FISIP karena adanya perundungan di lingkungan kampus.

Kasus ini kini dalam penyelidikan intensif oleh Polresta Denpasar, setelah keluarga korban melayangkan laporan resmi melalui jalur pengaduan masyarakat (Dumas). Laporan itu ditindaklanjuti Polresta Denpasar di bawah kepemimpinan Kombes Pol Muhammad Iqbal Simatupang dengan memeriksa tiga saksi yang terdiri dari dua mahasiswa dan satu petugas keamanan kampus.

Baca juga: Kasus Kematian Timothy Anugerah Diduga karena Bullying, Polisi Periksa 3 Orang

Meningkatnya atensi publik terhadap kasus ini, terutama setelah munculnya bukti dugaan bullying di media sosial, menuntut pihak kepolisian untuk mengusutnya secara transparan.

[ad_2]

Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Biro Perjalanan di Yogyakarta

[ad_1]

loading…

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) terus mengumpulkan keterangan saksi dengan latar belakang biro perjalanan atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji . Setelah Jawa Timur, KPK kini fokus memeriksa biro perjalanan di Yogyakarta .

“Jadi secara simultan ya, minggu sebelumnya itu kami memeriksa di Jawa Timur ya, Surabaya dan sekitarnya, kemudian minggu ini juga di Jogja, termasuk juga minggu kemarin, dan itu akan terus berlangsung,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (21/10/2025).

Asep menjelaskan, hal tersebut dilakukan guna menggali 20 ribu kuota haji tambahan yang diterima Indonesia yang kemudian dibagi masing-masing 50 persen antara kuota haji reguler dan khusus. Biro perjalanan yang mendapatkan jatah kuota haji khusus tersebar di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Juga: KPK Belum Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Novel Baswedan: Bisa Ditanya Kenapa Lama-Lama Gitu

“Nah, saat ini penyidik dan juga tim dari BPK sedang melakukan pemeriksaan secara bersama-sama setelah dari Jawa Timur kemudian ke Yogyakarta,” ujarnya.

[ad_2]

10.000 WNI Terjerat Kasus Online Scam di 10 Negara, Termasuk Kamboja

[ad_1]

loading…

Istana Kerajaan Phnom Penh Kamboja. Foto/IStockphoto

JAKARTA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkap jumlah warga negara Indonesia ( WNI ) yang terlibat kasus penipuan online (online scam) terus meningkat dari tahun ke tahun. Sejak 2020 hingga kini, lebih dari 10.000 WNI tercatat terjerat jaringan kejahatan tersebut yang tersebar di 10 negara, termasuk Kamboja.

“Sejak tahun 2020 hingga saat ini total lebih dari 10.000 kasus online scam yang terjadi yang awalnya hanya terjadi di Kamboja menyebar ke 9 negara lain. Total ada 10 negara yang kami catatkan memiliki kasus WNI yang terlibat online scam,” ungkap Direktur Perlindungan WNI Kemlu Judha Nugraha dalam keterangannya, Senin (20/10/2025).

Judha menegaskan, pemerintah terus berupaya memberikan perlindungan dan pemulangan bagi WNI yang menjadi korban, sekaligus memperkuat langkah pencegahan agar kasus serupa tidak terus berulang.

Baca juga: 97 WNI Kabur dari Perusahaan Online Scam Kamboja, 4 Ditahan Polisi

[ad_2]

Nikita Mirzani Dianggap Sering Berakting di Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU

[ad_1]

loading…

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sindiran tajam kepada Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Foto/Isra Triansyah.

JAKARTAJaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan sindiran tajam kepada Nikita Mirzani selaku terdakwa kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sindiran itu disampaikan dalam pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10/2025).

Dalam repliknya, jaksa menilai Nikita Mirzani tidak memiliki kewenangan untuk mengedukasi sebuah produk kecantikan, mengingat profesinya hanyalah seorang artis.

Baca juga: Pleidoi Nikita Mirzani Ditolak Jaksa, Tuntutan 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar Masih Berlaku

“Terdakwa Nikita Mirzani tidak mempunyai kedudukan hukum dan keahlian dalam melakukan edukasi tentang kesehatan kulit,” ujar jaksa dalam persidangan.

Jaksa menilai, keahlian Nikita yang berkaitan dengan profesinya adalah berakting.

[ad_2]

Soroti Kasus di SMAN 1 Cimarga Lebak, DPR Bakal Atur Proteksi Guru di RUU Sisdiknas

[ad_1]

loading…

DPR mengusulkan agar RUU Sisdiknas bisa mengatur terkait proteksi atau pelindungan terhadap guru yang tengah menjalankan tugas-tugasnya sebagai pendidik. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews

JAKARTA – DPR mengusulkan agar rancangan undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) bisa mengatur terkait proteksi atau pelindungan terhadap guru yang tengah menjalankan tugas-tugasnya. Usulan ini diajukan menyusul kasus pencopotan Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Lebak, Banten usai menampar siswa yang ketahuan merokok.

Setelah dilakukan mediasi, pencopotan itu dibatalkan lantaran kasus tersebut berujung damai.

Baca juga: Kasus Penamparan Siswa Merokok Berakhir Damai, Dini Fitria Jadi Kepala Sekolah Lagi

“Kita akan bicara, kebetulan kan kita lagi penyusunan undang-undang Sisdiknas, (ini) harus ada barrier (kepada guru),” kata Cucun dikutip Kamis (16/10/2025).

[ad_2]

DPR Minta Selidiki Keterlibatan Petugas Lapas dalam Kasus Peredaran Narkoba Ammar Zoni

[ad_1]

loading…

Artis Ammar Zoni. Foto/Dok SindoNews

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pereira meminta penyelidikan dugaan keterlibatan petugas Lapas Salemba di kasus peredaran narkoba artis Ammar Zoni . Bila terbukti, ia meminta pemerintah menindak secara tegas.

Permintaan itu dilayangkan Andreas lantaran masalah di dalam lapas seperti peredaran narkoba, perkelahian, napi kabur sudah kerap terjadi. Ia pun menduga, peredaran narkoba di lapas ada keterlibatan petugas lapas.

“Kasus peredaran Narkoba di lapas oleh Ammar Zoni, bukan tidak mungkin terjadi karena adanya kerja sama dengan pihak keamanan di lapas,” ujar Andreas saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

Baca juga: Ammar Zoni Diisolasi Selama 40 Hari

Kendati demikian, Andreas meminta penyelidikan keterlibatan petugas lapas. Bila terbukti, ia meminta lembaga penegak hukum tak segan menindak secara tegas.

[ad_2]

Hadiri Sidang Kasus Pemerasan dan TPPU, Nikita Mirzani Pasrah Mau Dituntut Berapa Saja

[ad_1]

Nikita Mirzani saat hadiri kasus pemerasan dan TTPU di PN Jakarta Selatan, Kamis (9 Oktober 2025). Foto/Aldhi Chandra

JAKARTA Nikita Mirzani kembali hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Kamis (9/10/2025). Hari ini, ia akan menghadapi tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Berdasarkan pantauan di lokasi, Nikita Mirzani selaku terdakwa hadir di pengadilan sekitar pukul 09.39 WIB. Ia dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan dengan mobil tahanan.

Seperti sebelumnya, Nikita kembali tampil modis ketika tiba di pengadilan. Kali ini, ia memilih busana kasual dengan nuansa hitam putih.

Baca Juga : Nikita Mirzani Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan TPPU Hari Ini

Ia mengenakan kemeja putih panjang yang dipadukan dengan rompi hitam tanpa lengan di bagian luar. Untuk bawahannya, ia memakai celana panjang hitam yang senada dengan rompinya, menciptakan tampilan monokrom yang klasik.

[ad_2]

Polisi Beberkan Peran Halim Kalla, Adik JK di Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU 1 Kalbar

[ad_1]

loading…

Kortas Tipidkor Polri membeberkan keterlibatan tersangka Halim Kalla, adik mantan Wapres Jusuf Kalla dalam dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalbar. Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Dirtindak Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Totok Suharyanto membeberkan keterlibatan adik mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Halim Kalla alias HK dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU 1 Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2008-2018.

“Mensrea yang dibangun adalah pelaksanaan lelang tersebut didapat fakta tersangka FM (Fahmi Mochtar) selaku dirut PLN telah melakukan pemufakatan untuk memenangkan salah satu calon dengan tersangka HK (Hakim Kalla) dan tersangka RR selaku pihak PT BRN dengan tujuan untuk memenangkan lelang PLTU 1 Kalimantan Barat,” ujar Totok Suharyanto kepada wartawan, Senin (6/10/2025).

Baca juga: Halim Kalla, Adik JK Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan PLTU

Menurutnya, proses penyelidikan kasus itu dilakukan sejak 13 November 2024, yang mana ada 65 saksi dan 5 ahli diperiksa polisi untuk membuat kasusnya terang benderang. Polisi juga menerima laporan hasil pemeriksaan investigatif perhitungan keurigaan negara dari BPK, yang mana kerugian negara berupa total loss senilai USD62,410,523.20 dan Rp323.199.898.518.

[ad_2]